SALATIGA - Kejadian yang sempat menggemparkan di kota Salatiga yaitu terjadinya kasus penganiayaan yang menyebabkan Korban meninggal dunia akhirnya berhasil diungkap Jajaran Sat Reskrim Polres Salatiga. Kejadian tersebut terjadi pada hari Jum'at dini hari dan dilaporkan ke Polres Salatiga Jum'at (21/01/2022) sekira pukul 05.30 WIB. dan di Release oleh Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana, S.H, S.I.K, M.Si. didepan Pendopo Polres Salatiga. Senin, (24/01/2022).
Adapun Korban bernama TAUFIQ RESTU AJI, Umur 21 tahun warga Kenteng Tegalrejo Argomulyo kota Salatiga, dengan Tersangka MAHESA GUS ANANG ARIFIN Alias ANANG Bin MUSRIFIN, Umur 21 tahun, warga Celengan Lopait Kec. Tuntang Kab. Semarang.
Untuk kronologis kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 20/01/2022 sekira pukul 23.00 Wib RIYAN ASFARI (saksi 2) bersama dengan TAUFIQ RESTU AJI (korban) menemui Sdri.
IRMAYATI (saksi 1) di Cafe Lambada, selanjutnya saksi 2 bersama korban pulang ke Kost di daerah Soka. Kemudian pada hari Jum’at tanggal (21/01/2022) sekira pukul 00.45 Wib saksi 2 bersama korban meninggalkan kost hendak kembali ke Lokasi untuk bertemu saksi 1, namun saat di TKP bertemu dengan Sdri. IKA (Saksi 4) dan berhenti selanjutnya antara korban dengan Sdri. IKA terjadi cekcok dan dilerai oleh saksi 2.
Kemudian tidak lama berselang datang saksi 1 kembali terjadi cekcok mulut antara IRMA (saksi 1) dan IKA (saksi 4), setelah selang beberapa waktu datang 3 (tiga) orang dengan mengendarai Spm Matic warna Putih , 1 (satu) orang perempuan mengaku Kakak IKA (Annisa SAKSI 5) bersama 2 (dua) orang laki-laki (Anang / Tsk dan Bintang/ saksi6), dan sempat terjadi adu pukul antara korban dengan tersangka akan tetapi Sdr. Bintang berusaha melerai.
Saksi 1 melihat tiba-tiba korban terjatuh dan bersimbah darah yg diduga ditusuk dengan menggunakan sebilah pisau mengenai dada sebelah kiri,
Setelah itu Sdri. IKA bersama ANISA (Saksi 5), BINTANG (Saksi 6) dan ANANG (TSK) meninggalkan tempat kejadian, sedangkan IRMA (saksi 1) dan RIYAN (saksi 2) membawa korban ke RSUD kota Salatiga dengan menggunakan sepeda motor, kemudian setelah sampai di UGD sekira pukul 02.00 Wib dari Pihak RSUD kota Salatiga menyatakan Korban meninggal dunia dikarenakan luka dibagian Rusuk kiri akibat benda tajam dengan ukuran 4x2 Cm kedalaman + 10 Cm yg mengenai organ dalam.
Atas Laporan kejadian tersebut Jajaran Satreskrim Polres Salatiga dibawah pimpinan AKP Nanung bergerak cepat untuk menangkap pelaku penusukan dan berhasil mengamankan tersangka kurang dari 5 Jam Sejak Laporan diterima di wilayah kabupaten Semarang, Sdr MAHESA GUS ANANG ARIFIN Alias ANANG Bin MUSRIFIN (Pelaku) selanjutnya dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk dilaksanakan penyidikan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya yang melakukan penganiaayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Dari hasil autopsi yang dilakukan di RS Bhayangkara semarang disimpulkan bahwa korban mengalami luka akibat kekerasan benda tumpul berupa luka memar pada dada sebelah kanan dan luka benda tajam akibat tusukan pada dada kiri yang menembus paru dan jantung sehingga menyebabkan pendarahan hebat dan tanda mati lemas.
dihadapan awak media Kapolres Salatiga menyampaikan bahwa untuk Tersangka akan dikenakan pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan saat ini masih ditahan di Rutan Polres Salatiga guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, terang AKBP Indra Mardiana, S.H, S.I.K, M.Si. Sumber Humas Polres Salatiga Polda Jateng.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Editor : JIS Agung w